You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukik Kaciak Lumpo
Desa Bukik Kaciak Lumpo

Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

NAGARI BUKIK KACIAK LUMPO KECAMATAN IV JURAI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Permohonan Informasi

14 Februari 2019 Dibaca 36 Kali
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pemerintah Nagari Bukik Kaciak Lumpo  secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Pemerintah Nagari Bukik Kaciak Lumpo  akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta.
  3. Pemerintah Nagari Bukik Kaciak Lumpo  akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. Pemerintah Nagari Bukik Kaciak Lumpo  akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Permintaan informasi publik dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik.
  6. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pemerintah Nagari Bukik Kaciak Lumpo  akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Pemerintah Nagari Bukik Kaciak Lumpo  ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Pemerintah Nagari Bukik Kaciak Lumpo dan Nagari Bukik Kaciak Lumpo  mengetahui keberadaan informasi tersebut, Pemerintah Nagari Bukik Kaciak Lumpo  akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
    • Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    • Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
    • Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
    • Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  7. Pemerintah Nagari Lunang Tiga dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Pemerintah Nagari Bukik Kaciak Lumpo  diatur oleh Komisi Informasi.